3. Peserta dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan;
4. Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa:
a. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN;
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan mekanik).
5. Peserta di dalam ruang ujian dilarang:
a. Membawa buku, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya;
b. Menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT.
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
e. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
f. Merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian;
6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
II. Pembagian Sesi Pelaksanaan SKD CPNS Selain Hari Jumat 4 (Empat) Sesi
I
Artikel Terkait
Mau Daftar CPNS 2023 Ini Syarat Yang Harus Siapkan
Begini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Catat Persyaratannya
Hari Ini Pendaftaran CPNS/CSAN Dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Surat Keterangan Lulus Ditolak!
Soal Gejolak CPNS 2023 Tenaga Kerja Kesehatan Di Brebes, Formasi 813 Nakes Dibuka