Vimanews.id-Semakin majunya zaman, perang atau genjatan senjata bagi negara negara berkonflik diatur melalui aturan Hukum Humaniter Internasional.
Dikutip Vimanews.id dari kanal YouTube Nat Geo Indonesia, sejak berabad lalu muncul Konvensi Jenewa, tepatnya pada tahun 1864 yang melahirkan Hukum Humaniter Internasional Modern.
Dalam Hukum Humaniter Internasional tersebut dijelaskan tentang batas-batas pokok bagaimana perang semestinya dilakukan.
Baca Juga: Tampil di Tegal Kesenian Tari Perang Dan Musik Suku Dayak Pukau Ribuan Penonton
Hukum Humaniter yang berlaku universal itu memiliki poin-poin yang harus dipatuhi bersama khususnya bagi negara yang tengah berperang atau berkonflik.
Seperti melindungi mereka yang tidak ikut berperang, serta mereka yang sudah tidak dapat berperang lagi.
Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran, juga segala hal yang penting bagi keberlangsungan hidup mereka.
Baca Juga: Akibat Perang Israel dan Hamas, Anak Gaza Alami Trauma Dan Gejala Ini
Hukum Humaniter Internasional juga melarang penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan.
Mereka tetap diharuskan diberi makan dan minum serta diperbolehkan berkomunikasi dengan orang yang dicintai agar mereka tetap hidup.
Pekerja medis dengan lambang palang merah dan atau bulan sabit merah tidak boleh diserang.
Karena mereka merawat yang sakit dan terluka, terlepas dari pihak mana mereka berasal.
Beberapa senjata metode perang juga dibatasi karena korbannya tidak membedakan antara tentara atau sipil.
Artikel Terkait
Dampak Dari Boikot Produk Pendukung Israel, Begini Keluhan Manager Salah Satu Kedai Kopi Bermerek Ternama Setelah Gejolak Palestina
Ketatnya Aturan Pasukan Hamas Dalam Membela Palestina Dari Jajahan Israel, Mengutamakan Hak Allah Dan Meninggalkan Segala Urusan Dunia
Ustaz Oemar Mita Nyatakan Kekalahan Israel Tidak Akan Lama Lagi, Hukuman Allah Akan Memenangkan Palestina Seperti Dalam Ayat Surah Ini...
Video Lama Ini Menggoreskan Sejarah Sekelompok Warga Israel Berupaya Mengambil Paksa Kebun Zaitun Di Palestina
Memprihatinkan Rumah Sakit Indonesia Di Gaza Akhirnya Menghentikan Operasional Klinis, Puluhan Pasien Palestina Belum Tertangani