Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, membenarkan adanya audiensi dari Permas, juru parkir di PAI.
Kusnendro menjelaskan dengan adanya Perda yang baru, tentang pajak dan retribusi daerah tidak diperbolehkan adanya pungutan yang dobel.
Karena awalnya ada retribusi di loket (di depan) orang dan kendaraan, namun ketika masuk dikenai biaya parkir kembali.
Baca Juga: Aksi Vandalisme Kembali Marak di Kota Tegal, Coretan Coretan Tangan Jahil Itu Rusak Keindaham Kota
"Sekarang ketentuannya retribusi satu kali, retrubusi untuk orang dan retribusi untuk kendaraan," tegas Kusnendro.
Dengan adanya Perda yang baru, akibatnya pendapatan juru parkir berkurang maka perlu dirembug kembali dengan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar).
Baca Juga: Pendapatan Retribusi Masih Rendah, Pedagang Kurang Patuh Bayar Retribusi Pasar
"Nanti kita koordinasi antara Disporapar, Komisi 3 dan Permass, untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berlarut-larut.
Karena resikonya jika pengelolaan kurang baik maka pengunjung PAI akan sepi," tegas Kusnendro.
Artikel Terkait
Demi Keamanan, Lokasi Konser Slank dan Gigi Dipindah Ke PAI
Ombak Besar Hancurkan Pagar Beton Pembatas Air Laut Di PAI Tegal
Polres Tegal Kota Gelar Latihan Gabungan Penanggulangan Bencana Di OW PAI
Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal Kembali Telan Korban, Seorang Bocah Tewas Terseret Ombak
Ini yang Dilakukan Disporapar Kota Tegal Pasca Insiden Tenggelamnya Pengunjung PAI