Vimanews.id - Pemerintah memberikan sejumlah persyaratan bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
IKN akan mewujudkan Smart Goverment karenanya ASN yang akan ditempatkan harus memenuhi kualifikasi khusus.
Salah satunya yakni ASN yang dipindah ke IKN harus menguasai digitalisasi.
Baca Juga: ASN Brebes Laporkan Caleg DPR RI Idza Priyanti ke Bawaslu, Ada Apa?
Dikutip Vimanews.id dari kanal Youtube Saifullah Oemar, Senin (4/3/2024).
Menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, ASN yang diboyong ke IKN harus menguasai literasi digital, mampu bekerja secara multitasking dan menguasai prinsip IKN.
Tak hanya itu, para ASN juga harus menerapkan Core Value ASN berakhlak.
Baca Juga: Pasca Disahkannya RUU ASN, Daerah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat ASN
Yakni, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Anas juga menyebut, IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi untuk mendukung sistem kerja kolaboratif, berpikir cepat dan tangkas.
Meski begitu, Anas menegaskan strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata.
Baca Juga: Ketok Palu RUU ASN! Tak Ada PHK Masal Tenaga Honorer
Akan tetapi juga merupakan perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government.
Sehingga nantinya, dibutuhkan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
Artikel Terkait
Wali Kota, ASN Pemkot Tegal Harus Lincah Dalam Bekerja
Ketok Palu RUU ASN! Tak Ada PHK Masal Tenaga Honorer
Pasca Disahkannya RUU ASN, Daerah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat ASN
ASN Brebes Laporkan Caleg DPR RI Idza Priyanti ke Bawaslu, Ada Apa?
Tahun Depan Ibu Kota Indonesia Resmi Pindah Ke Kalimantan, Cek Selengkapnya Perkembangan Pembangunan IKN