“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen! Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.***
Artikel Terkait
Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Tangis Haru Presiden RI Prabowo Pecah! Begini yamg Disampaikan
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen! Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen! Prabowo: Kita Terus Berjuang Perbaiki
Presiden RI Prabowo Subianto Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis