Kasus Kriminal 2024 Wrapped! Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi ‘Dipelihara’ Judi Online

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024. (Istimewa)
Ilustrasi kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024. (Istimewa)

Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.

Berdasarkan konstruksi awal, kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024 lalu ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Bersiap Dapat Cuan Besar! Intip Seperti Apa Peluang Usaha dan Keberuntungan Zodiak Pisces 2025

Ketika polisi datang, remaja yang berkumpul di pemukiman warga itu kocar-kacir dan lari ke arah kawasan Kali Bekasi.

Remaja yang nekat menceburkan diri ke aliran sungai akhirnya ditemukan tewas mengambang, pada Minggu, 22 September 2024.

Oknum Komdigi 'Bina' Website Judi Online

Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 2025! Siap Siap Banyak Kejutan Dari Berbagai Aspek

Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online. 

Berdasarkan penyelidikan, oknum pegawai Komdigi itu memiliki wewenang dalam melakukan pengecekan website judi online hingga memblokirnya.

Namun, oknum tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online tersebut.

Baca Juga: Usai The Golder Star Tembus Final AFF 2024, Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Seperi Ini!

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 28 tersangka dengan 4 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X