Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.
Adapun ia menegaskan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.
Baca Juga: Enam Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Pj Sekda
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Prabowo.
Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
"Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tegasnya.***
Artikel Terkait
Bola Panas Kebijakan PPN 12 Persen PDIP Bolke Prabowo! Ini Kata Anggota Komisi II DPR RI
Dapat Kalungan Kain Ulos! Kedatangan Presiden Prabowo Dielu Elukan Puluhan Ribu Jemaat Yang Padati GBK
Sentil Vonis Rendah Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Prabowo Minta Jaksa Agung Banding
Tiga Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025! Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!