PPN Tidak Naik! Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowi itu Lewat Instagram Pribadinya

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 18:52 WIB
Prabowo Subianto hadir di rapat tutup kas APBN 2024 (Instagram @smindrawati)
Prabowo Subianto hadir di rapat tutup kas APBN 2024 (Instagram @smindrawati)

 

Vimanews.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

Sri Mulyani mengatakan barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.

"PPN TIDAK NAIK…!" kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, _@smindrawati,_ pada Selasa (31/1/2024). 

Baca Juga: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambung Sri Mulyani

Lewat unggahannya, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. 

Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0 persen  sesuai PP 49/2022.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen)," sambung Sri Mulyani.

Selain itu, dia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Enam Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Pj Sekda

"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X