Longsor di Pekalongan, Proses Pencarian Korban Hilang Masih Berlanjut! Begini Modifikasi Cuaca yang Dilakukan

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 21:11 WIB
Foto Bupati Pekalongan mengunjungi lokasi tanah longsor dan banjir bandang (Pekalongankab.go.id)
Foto Bupati Pekalongan mengunjungi lokasi tanah longsor dan banjir bandang (Pekalongankab.go.id)

Penggunaan TMC ini juga dilakukan agar pencarian korban hilang lebih maksimal karena memiliki waktu lebih lama dan tidak terhalang cuaca.

Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan jika selama seminggu terakhir, turun hujan sangat lebat dengan intensitas tinggi.

“Operasi TMC ini diharapkan bisa membantu meminimalkan cuaca ekstrem agar proses pencarian tidak terganggu,” ujar Nana.

Baca Juga: Kunjungi Kediaman Emil Salim! Presiden Prabowo Subianto Sebut Beliau Sampaikan Harapan, Orientasi Pengabdian untuk Negara

TMC mulai dilakukan hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

Untuk proses penanganannya, akan melibatkan 1.300 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, PMI, SAR, Satpol PP, dan bantuan dari relawan.

Penetapan Status Tanggap Darurat 14 hari

Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan.

Baca Juga: Polisi Sudah Serahkan Laura Meizani ke Pihak Keluarga: Tanggung Jawab dari Keluarga

Status ini sudah dirilis sejak penemuan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi.

“Terhitung dari tanggal 21 Januari hingga 4 Februari 2025 Pemkab Pekalongan tetapkan status darurat bencana,” kata Bupati Pekalongan Dr.Hj Fadia Arafiq, S.E.,M.M pada Selasa, 21 Januari 2025 saat kunjungan ke lokasi bencana.

“Dan kami telah menyiapkan posko di masing-masing 4 kecamatan terdampak longsor yaitu Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran dan Kandangserang,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Sudah Serahkan Laura Meizani ke Pihak Keluarga: Tanggung Jawab dari Keluarga

“Total ada 11 kecamatan dari hulu hingga hilir yang terdampak longsor dan banjir bandang,” ujar Bupati.

Posko bencana juga disiapkan Pemkab untuk masing-masing kecamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X