"Ini saya kira potensi pendapatan pak, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia," tutur Andi.
"Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan regulasinya terserah," lanjutnya.
Terkait hal itu, kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aturan Penggunaan Jalan Tol
Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.
Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.
Baca Juga: Donald Trump Bertemu Gubernur California Saat Melawat ke Lokasi Kebakaran Los Angeles
Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Pembangunan MPP Kota Tegal Mulai Terlambat, Plt Kadis PUPR Ingatkan Kontraktor
Jelang Musim Mudik Lebaran 2024, Kementerian PUPR Lakukan Perbaikan Pembetonan Jalan Lingkar Utara Kota Tegal Senilai Rp 19 Miliar
Hujan Deras Guyur Kota Tegal! Sejumlah Jalan dan Perkantoran Tergenang Air, Dinas PUPR Lakukan Ini
Ini Sosok Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang Misterius, Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast