Vimanews.id-Seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu, (25/2/2025).
Informasi terkait PHK PT Sritex disampaikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.
Keputusan PHK tersebut menyusul rencana penutupan total perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Baca Juga: Tanpa Izin Presiden, Kasus Korupsi Di Pertamina Tak Mungkin Terbongkar
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini, para karyawan PT Sritex masih akan bekerja hingga Jumat 28 Februari 2025 sebelum perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” jelas Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025)
Puasa awal, kata Sumarno, sudah berhenti total PT Sritex ini dan jadi kewenangan kurator.
Baca Juga: Keracunan Usai Memakan Makanan Bergizi Gratis, Seperti Ini Penjelasan Ketua Badan Gizi Nasional
Hingga hari ini, diketahui sekitar 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK.
Segala hal terkait tanggung jawab pembayaran gaji, dan pesangon kini berada di tangan kurator, sedangkan hak jaminan hari tua (JHT) karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,"kata Sumarno.
Baca Juga: Keracunan Usai Memakan Makanan Bergizi Gratis, Seperti Ini Penjelasan Ketua Badan Gizi Nasional
Sebagai bentuk bantuan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Ketok Palu RUU ASN! Tak Ada PHK Masal Tenaga Honorer
Kemenaker RI Terima Laporan 42.277 Orang Di PHK, Provinsi Ini Terbanyak!
Maraknya PHK Akibat Pemangkasan Anggaran Demi Lancarnya Program MBG! Istana Sebut Jangan Bilang itu PHK