Belum Selesai RUU TNI, Kini Berhembus Rencana RUU Kepolisian yang Diperkirakan Picu Massa Secara Masif

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 22:47 WIB
Potret Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Instagram @Divisihumaspolri)
Potret Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Instagram @Divisihumaspolri)

 

Vimanews.id-Pemerintah bersama DPR RI dalam waktu dekat berencana membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Keputusan ini datang tak lama setelah DPR mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya telah menuai kritik keras dari masyarakat.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menyoroti potensi besar munculnya aksi massa yang masif jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pengesahan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

Baca Juga: Soal Rencana Pembahasan RUU Polri yang Segara Dibahas, DPR RI Beri Bocoran Perencanaannya

"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin 24 Maret 2025.

Menurutnya, sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan publik akan memicu perlawanan yang semakin besar.

"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," tegasnya.

Baca Juga: Ikut Lepas Warga Kota Tegal Di Jakarta yang Ikut Mudik Gratis,Ini Kata Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah

Nicky juga menyoroti bahwa dalam setahun terakhir, kinerja Polri sudah mendapat banyak kritik dari masyarakat. 

Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka gelombang protes diprediksi akan semakin besar.

"Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," jelasnya.

Baca Juga: Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri,17.516 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Tegal

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya belum memenuhi standar hukum yang seharusnya diikuti dalam proses legislasi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X