Setiap Rabu ASN di Jakarta Wajib Gunakan Moda Transportasi Umum, Kecual8 Bagi Golongan Ini

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 21:29 WIB
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum  (Unsplash/Faisal Hanafi)
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum (Unsplash/Faisal Hanafi)

 

Vimanews.id-Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Setiap Hari Rabu diwajibkan menggunakan angkutan umum massal.

Hal itu sesuai dengan Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Pramono Anung.

Sesuai dengan peraturan barunya, para ASN yang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Mukholik Maswi di gedung DPRD Jakarta pada Senin, (28/4/2025).

Dalam Ingub tersebut, penjabaran moda transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Transportasi umum lainnya yang bisa digunakan adalah kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan, Indosat Beri Bantuan Korban Tanah Bergerak Di Kabupaten Brebes

Meski wajib untuk seluruh ASN, peraturan ini juga memberi kelonggaran pada golongan tertentu.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu.

Bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan pada Ingub tersebut.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Sampaikan Pesan Ini Kepada Para Pelajar SMK Negeri 3 Kota Tegal

Untuk selanjutnya, ASN yang menggunakan transportasi umum harus selfie atau swafoto dan mengunggahnya ke Google Form atau media lain menurut kebijakan masing-masing.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X