Ini Perubahan Jam Kerja ASN Kota Tegal Sesuai Peraturan Presiden

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:54 WIB
ASN di Lingkungan Pemkot Tegal, kini kerja 32 jam 30 menit selama satu minggu (Dok/Vimanews.id)
ASN di Lingkungan Pemkot Tegal, kini kerja 32 jam 30 menit selama satu minggu (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berubah. 

Perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah terhitung mulai 1 Juni 2024

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Tolak Eksepsi Pengacara Nenek Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Dan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal, nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.

Jam Kerja Pemerintahan Kota Tegal dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Untuk Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jika sebelumnya waktu pulang ASN dari Senin sampai Kamis adalah pukul 16.00 WIB, dan hari Jum’at pulang pukul, 11.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak! Sebayak 27 Pengawas Pemilu Kelurahan Se Kota Tegal Dilantik

Kini sesuai SK Wali Kota Tegal  Senin hingga  Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 dan waktu pulang 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Pengaturan jam kerja untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja masing-masing OPD berbeda.

Baca Juga: Pernah Alami Hal Ini! Berarti Kamu Sangat Ditakuti Oleh Seluruh Makhluk Gaib

Pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin sampai Kamis waktu masuk 07.30 WIB dan waktu pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X