Ini Perubahan Jam Kerja ASN Kota Tegal Sesuai Peraturan Presiden

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:54 WIB
ASN di Lingkungan Pemkot Tegal, kini kerja 32 jam 30 menit selama satu minggu (Dok/Vimanews.id)
ASN di Lingkungan Pemkot Tegal, kini kerja 32 jam 30 menit selama satu minggu (Dok/Vimanews.id)

Hari Jum’at waktu masuk 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Dalam SK Wali Kota tersebut juga mengatur jumlah jam kerja pegawai ASN khusus untuk bulan Ramadhan, yakni sebanyak  32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Baca Juga: Bertabur Hadiah! Diikuti Ratusan Peserta Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah di Polres Tegal Kota Berlangsung Meriah

Khusus di bulan Ramadhan untuk OPD dengan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB dan waktu pulang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 dan waktu pulang 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Pengaturan tentang jam kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja masing-masing OPD berbeda.

Baca Juga: Jelang Deklarasi Akbar di Banjarnegara! LSM HARIMAU Kota Tegal Lakukan Ini ke Lembaga Pemasyarakatan

Pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin Sampai Kamis waktu masuk 08.00 WIB dan waktu pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. 

Hari Jum’at waktu masuk 08.00 WIB dan Pulang Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Sedangkan hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Deklarasi Akbar di Banjarnegara! LSM HARIMAU Kota Tegal Lakukan Ini ke Lembaga Pemasyarakatan

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo mengingatkan perubahan jam kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tegal.

“Oleh karena itu kita mulai membiasakan diri untuk menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota tersebut,” tutur Subagyo

Bagio berharap, untuk Kepala Dinas Informasi dan Informatika melalui Sebayu FM fan para Camat Lurah mulai mensosialisasikan Keputusan Wali Kota Tersebut kepada masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X