Karena menurutnya perubahan jam kerja dan hari kerja yang kita laksanakan berdampak luas terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak,karena ini masih masuk jam kerja,” ujar Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal.
Baca Juga: Di Kota Tegal Peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Tandai Dengan Kegiatan Ini
Ia meminta ASN Kota Tegal untuk melaksanakan dan memedomani Surat Keputusan Wali Kota tersebut dengan sebaik-baiknya, selalu tingkatkan disiplin sesuai dengan atruran yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemkot Tegal Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya
Ramadan Tiba, Jam Kerja ASN di Pemkot Tegal Berubah Sesuai Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Tegal
Sedih Timnas Indonesia U23 Kembali Kalah, Pemkot Tegal Bagi Bagi Sepeda Ke Masyarakat yang Nobar di Balai Kota
Di Pemkot Tegal, BKD Jawa Tengah Gelar Rakor Pembinaan Sistem Merit Manajemen ASN
Kunjungi Empat OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Seperti Ini Imbauan Pj Wali Kota Tegal