Sebagai informasi, syarikah adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pelayanan penunjang selama ibadah berlangsung.
Layanan penunjang di antara adalah memenuhi kebutuhan logistik, kesehatan, akomodasi, dan lain-lain.
Ada 8 syarikah yang melayani jemaah haji Indonesia tahun 205, yakni Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad di mana masing-masing akan melayani antara 11 ribu hingga 36 ribu jemaah.***
Artikel Terkait
Warga Kota Tegal Jadi Korban Jemaah Haji Ilegal, Kapolres Sebut Siap Tindak Lanjuti Jika Ada Laporan
Terlibat Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Ilegal, DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal
Wakil Wali Kota Tegal 2009 2014 Habib Ali Zaenal Abidin Meninggal Dunia Saat Menunaikan Ibadah Haji
Beri Informasi Akurat Kepada Masyarakat Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Gandeng Anggota Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi di Kota Tegal
Kasus Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Ilegal, Sejumlah Aktivis Laporkan NF Anggota DPRD Kota Tegal Ke Polisi