Polda Metro Jaya Amankan Oknum Ormas dan Ahli Waris yang Kuasai Tanah BMKG

Photo Author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 18:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat gelar Konferensi Pers (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat gelar Konferensi Pers (Istimewa)

 

Vimanews.id-Polda Metro Jaya mengamankan sedikitnya 17 orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya adalah anggota dari organisasi masyarakat GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi dari BMKG yang mengadukan adanya penguasaan lahan tanpa hak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Sebut Indonesia dan Tiongkok Bersama Ciptakan Kawasan Damai dan Aman

"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, (Grib Jaya) kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris," kata Ade Ary di Jakarta, Minggu 25 Mei 2025. 

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan operasi penertiban pada Sabtu 24 Mei 2025 dengan membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut. 

Baca Juga: Ini Tiga Fakta Head Of Scouting Tim Garuda Simon Tahamata, Salah satunya Keturunan Maluku

Bangunan itu diketahui telah disewakan kepada pedagang oleh oknum ormas yang mengklaim sebagai pengelola.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak. Itu dipungut secara liar oleh mereka," jelas Ade Ary.

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran karena lahan yang digunakan merupakan aset negara milik BMKG. 

Baca Juga: KORPRI Usulkan Perpanjangan Masa Pensiun, MPR Soroti Kemungkinan Rekrutmen Pegawai Bakal Berkurang

Menurutnya, pendirian bangunan dan pungutan sewa yang dilakukan para oknum tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X