Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait lahan atau aset negara.
Jika merasa memiliki hak, masyarakat diminta menempuh jalur hukum yang ada.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan,” kata Ade.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Hingga April 2025 Telah Tarik Utang Baru Sebesar 304 Triliun
“Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Buntut Aksi Kerusuhan Yang Dilakukan Oleh Ormas Manguni Terhadap Anggota Bela Palestina Di Sulut, Netizen Ingatkan Penjajahan Di Indonesia Berikut Ini
Tolak Premanisme Berkedok Ormas, Satbinmas Polres Tegal Kota Imbau Warga Tidak Takut Melapor Ke Polisi
Jelang Hari Raya Idul Fitri Banyak Ormas Palak THR! Begini Tanggapan Sosiolog UGM
Usai Viral di Media Sosial Oknum Ormas Bakar Mobil Polisi Begini Pinta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kepada Wali Kota Depok
Kena OTT Polisi saat Palak Sopir Pikap, Dua Anggota Ormas Digelandang Ke Polres Brebes