Vimanews.id-Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan melakukan skema murur dan tanazul.
Dua skema ini akan dilakukan PPIH untuk mengurai kepadatan jemaah yang melakukan proses ibadah haji di Muzdalifah dan Mina.
Dengan dua skema ini, jemaah calon haji tidak akan melakukan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Instruksikan Semua Sekolah Kompak Masuk Senin-Jumat Jam 6 Pagi
Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.
Skema Murur: Melewati Muzdalifah
Murur adalah perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.
Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ujar PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag Sabtu, (31/5/2025).
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” imbuhnya.
Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.
Artikel Terkait
Sebanyak 125.729 Calon Jemaah Haji Asal Indonesia dari 323 Kloter Telah Berada di Arab Saudi
Mengenal Badal Haji! Fasilitas Layanan Bagi Calon Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi
Begini Fakta yang Diungkap Kemenag Soal Video Viral Calon Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Makkah
Kementerian Umroh dan Haji Arab Saudi Resmi Tutup Proses Pembuatan Visa Haji 2025
Kemenag RI Klaim 200 Ribu Lebih Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk