Vimanews.id-Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat,(6/6/2025).
Hari raya Idul Adha 1446 H menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam, salah satu ibadah utamanya yakni melakukan penyembelihan hewan kurban.
Kambing kurban menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Idul Adha 1446 H
Baca Juga: Begini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya
Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam? Simak ulasan selengkapnya.
Syarat Sah Kambing Kurban
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha, perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Baca Juga: Beras Surplus 4 Juta Ton,Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor Agar Dampaknya Nyata Untuk Petani
Usia Kambing Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya.
Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.
Kondisi Fisiknya Sehat
Artikel Terkait
Idul Adha! Serahkan Satu Ekor Sapi, Ini Makna Kurban Menurut Kapolres Tegal Kota
Peduli Kepada Masyarakat, Pelindo Pelabuhan Tegal Serahkan Hewan Kurban ke Dua Masjid Ini
Kota Tegal Dapat Bantuan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo, Limousin Cross Simental Berbobot Satu Ton Lebih
Dari Peternakan Big Boss Milik Sudarmono, Sapi Limousin Cross Simental Bernama Bejo Dibeli Presiden Prabowo Subianto Untuk Kurban di Kota Tegal
Begini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya