Ini Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 1446 Hijriah

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 21:12 WIB
Kambing adalah salah satu hewan untuk kurban (Freepik)
Kambing adalah salah satu hewan untuk kurban (Freepik)

Seekor kambing yang layak dijadikan hewan kurban berdasarkan syarat sah, yakni hewan tersebut harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan tidak cacat.

Terdapat 4 hal yang perlu dihindari saat membeli kambing untuk dijadikan hewan kurban, antara lain:

1. Hewan buta, baik salah satu atau kedua matanya.

2. Hewan pincang yang menyebabkan tidak bisa berjalan normal.

Baca Juga: Kepergok Curi Sepeda Motor, Agus Dan Jainal Jadi Korban Amuk Massa

3. Hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang yang cukup.

4. Hewan yang sakit parah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X