“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, (28/6/2025).
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ini yang Dilakukan Relawan Bolone Mase Gibran Rakabuming Raka Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi
Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Punya Harta Sebanyak...
Jelang Pembacaan Putusan PHPU, Prabowo Subianto Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Massa Di Mahkamah Konstitusi
Usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi! Begini Kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Edy Suripno