Ditetapkan Jadi Perda!Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 21:16 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi wakli wali kota menerima penetapan Raperda (Dok/Vimanews.id)
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi wakli wali kota menerima penetapan Raperda (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal.

Raperda yang disetujui tersebut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.

Persetujuan disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (2/9/2025) pagi.

Baca Juga: Seskab Teddy: Presiden Prabowo Berada di China Kurang dari 8 Jam, Selasai Agenda Kenegaraan Langsung Pulang Ke Indonesia

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah.

Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Segenap Anggota DPRD Kota Tegal, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Direktur BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal serta Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Purnomo menyampaikan dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tegal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal, Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jadi Korban Pelaku Tindak Anarki, Polisi Dapat Kenaikan Pangkat! Seperti Apa Kriterianya?

Dari yang semula sebesar Rp1.202.939.750.157 berubah bertambah menjadi sebesar Rp1.213.331.037.676 sehingga mengalami kenaikan Pendapatan Daerah sebesar Rp10.391.287.519.

“Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp458.591.275.400 berubah bertambah menjadi sebesar Rp465.241.526.665 dan Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp744.348.474.757 berubah bertambah menjadi Rp748.089.511.011,” ujarnya.

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.218.085.045.642 berubah bertambah menjadi sebesar Rp1.236.325.788.555.

Baca Juga: Unik!Begini Cara Forum Lindu Aji Garis Lurus Sampaikan Aspirasi Ke Pemerintah Kabupaten Pemalang

Sehingga mengalami kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp18.240.742.913 yang meliputi Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X