“Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit yang semula sebesar Rp15.145.295.485 menjadi sebesar Rp22.994.750.879,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sesaat setelah persetujuan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD melalui alat kelengkapanya dan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat dalam kata akhir fraksi yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga meminta agar catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang.
Raperda Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 setelah mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.***
Artikel Terkait
Rogoh Kocek Pribadi, Anggota DPRD Kota Tegal Beni Ageng Penggalih Serahkan Bantuan Kursi Untuk SD Negeri Panggung 8
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Ternyata Sudah Ditetapkan Oleh Mantan Bupati Pemalang, Agung Dewanto: Gunakan Untuk Rakyat
Anarkis, Ribuan Massa Rusak Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal
Berhasil di Halau TNI!Ratusan Remaja Kembali Berusaha Mendekati Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal
Pasca Kerusuhan, Polres Tegal Kota Cari Pelaku Pelemparan Molotov Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal