Vimanews.id-Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan.
Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Gugatan yang dilayangkan Tutut tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.
Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat (12 /9/2025).
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.
Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.
“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.
Terkait Pencegahan ke Luar Negeri
Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Artikel Terkait
Ini Kata Menkeu RI Sri Mulyani Soal Tarif Resiprokal Donald Trump! Tak Masuk Akal dan Semua Ekonom Tak Bisa Pahami
Luhut Mengaku Yakin,Menkeu Purbaya Bisa Capai Target Ekonomi RI
Komisi XI DPR RI Cecar Menkeu Purbaya soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen
Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Salah Satunya Aturan Fiskal Bakal Longgar
Menanti Janji Menkeu Purbaya usai Mengaku Yakin Ekonomi RI Balik Arah di Oktober dan Pulih Akhir 2025