Data Korban Keracunan dari BGN
BGN melaporkan lonjakan korban keracunan akibat MBG. Hingga 25 September 2025, tercatat 5.914 orang terdampak dari tiga wilayah distribusi program.
Secara rinci, Wilayah I (Sumatra) mencatat 1.307 orang, Wilayah II (Jawa) sebanyak 3.610 orang, dan Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Indonesia Timur) 997 orang.
Jika dihitung kasusnya, terdapat 9 kasus di Wilayah I, 41 kasus di Wilayah II, serta 20 kasus di Wilayah III sepanjang distribusi MBG berjalan.
Baca Juga: Ditangkap di Qatar, Adrian Gunadi Akhiri Pelarian Kasus Investree Rp2,7 Triliun
Lima Kasus Terbesar di Daerah
Data BGN menunjukkan Kota Bandar Lampung menempati posisi tertinggi dengan 503 korban, disusul Kabupaten Lebong dengan 467 orang.
Selain itu, Kabupaten Bandung Barat mencatat 411 korban, Banggai Kepulauan 339 orang, serta Kabupaten Kulon Progo dengan 305 orang terdampak.
Lonjakan Kasus di Bulan Agustus dan September
BGN juga mencatat lonjakan signifikan kasus keracunan MBG pada Agustus dan September 2025, dengan angka ribuan korban baru dalam waktu singkat.
Baca Juga: PT EMAS Bersiap Jadi Pemain Besar, Tambang Pani Gorontalo Masuk Tahap Akhir Menuju Produksi 2026
Pada Agustus tercatat 1.988 korban dari 9 kasus, sementara pada September meningkat menjadi 2.210 korban dari 44 kasus berbeda.
Dibandingkan dengan data per 22 September 2025 yang mencatat 4.711 korban, terdapat lonjakan 1.203 korban baru hanya dalam tiga hari terakhir.
Perinciannya, Wilayah I sebelumnya mencatat 1.281 orang, Wilayah II 2.606 orang, dan Wilayah III mencapai 824 orang terdampak MBG.***
Artikel Terkait
Alami Kerugian Hingga 1 Miliar,Mitra Dapur MBG Kalibata Lanjutkan Laporan Polisi pada Yayasan MBN
Ini Deretan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Oktober 2024 Hingga April 2025
Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta BGN Lakukan Hal Ini
Luncurkan Sistem Baru Detak MBG PPATK Gandeng BGN Awasi Transaksi Mencurigakan di Program Makan Bersama Gratis
Siap Layani MBG di 14 Sekolah!Dapur SPPG Margadana 2 Milik Dapoer Tempoe Doloe Diresmikan