Vimanews.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan PBB yang dinilai membebani.
Fatwa ini menegaskan bahwa rumah dan bumi yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang.
Dalam fatwa tersebut, MUI menilai penyebab kegaduhan terbaru soal kenaikan PBB perlu dijawab melalui pedoman hukum Islam agar kebijakan pemerintah lebih berkeadilan dan sesuai tujuan pajak.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa pajak berkeadilan MUI diterbitkan untuk menata ulang regulasi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh beban pajak yang dianggap tidak proporsional.
Objek Pajak Hanya untuk Harta Produktif, Bukan Kebutuhan Pokok
Ni’am menegaskan bahwa pajak semestinya dibebankan pada harta yang dapat diproduktifkan atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
Sementara itu, rumah tinggal, sembako, serta aset primer lainnya tidak mencerminkan asas keadilan jika turut dikenai pajak tinggi.
Ia mencontohkan, prinsip kemampuan finansial dalam Islam dapat dianalogikan dengan batas nishab zakat, yakni setara 85 gram emas.
Batas ini bisa menjadi rujukan dalam menentukan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
Dorongan Revisi Pajak Progresif dan Pembersihan Mafia Pajak
Untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih adil, MUI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan, khususnya pajak progresif yang dinilai memberatkan.
Artikel Terkait
Baznas Kota Tegal Sampaikan Fatwa MUI Perubahan Takaran Zakat Fitrah
Dedy Yon Supriyono Buka Musda VII MUI Kota Tegal
Tegas Bela Palestina ! Berikut Fatwa Haram MUI Terkait Produk Pro Israel
MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan atas Serangan Israel ke Teheran
Pemkot Tegal Teguhkan Komitmen Kota Religius dan Bermartabat Lewat Pengkaderan Ulama Daerah MUI se-Eks Karesidenan Pekalongan