Pemerintah juga diminta memperbaiki tata kelola sumber kekayaan negara dan menindak tegas keberadaan mafia pajak.
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Regulasi Perpajakan
MUI menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif berkewajiban memperbaiki aturan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan.
Fatwa tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan baru, termasuk evaluasi terhadap PPN, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris.
Menurut MUI, sejumlah aturan daerah perlu dikoreksi karena kenaikannya kerap hanya bertujuan menaikkan pendapatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Empat Fatwa Lain Resmi Ditetapkan dalam Munas XI MUI
Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain.
Di antaranya mengenai pengelolaan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai dan laut, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta fatwa mengenai manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Baznas Kota Tegal Sampaikan Fatwa MUI Perubahan Takaran Zakat Fitrah
Dedy Yon Supriyono Buka Musda VII MUI Kota Tegal
Tegas Bela Palestina ! Berikut Fatwa Haram MUI Terkait Produk Pro Israel
MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan atas Serangan Israel ke Teheran
Pemkot Tegal Teguhkan Komitmen Kota Religius dan Bermartabat Lewat Pengkaderan Ulama Daerah MUI se-Eks Karesidenan Pekalongan