Wacana SLIK OJK Dihapus, Purbaya: MBR Tetap Sulit Beli Rumah Meski Skor Kredit Ditiadakan

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 06:44 WIB
Menkeu Purbaya Soroti Keterbatasan Daya Beli di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK (Istimewa)
Menkeu Purbaya Soroti Keterbatasan Daya Beli di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK (Istimewa)

 

 

Vimanews.id-Sorotan publik soal wacana penghapusan SLIK OJK ditanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai persoalan kepemilikan rumah tak hanya soal skor kredit.

Purbaya menegaskan SLIK OJK memang berpengaruh bagi MBR, namun kemampuan beli rumah tetap jadi tantangan meski aturan skor kredit itu dihapuskan.

Menurut Purbaya hambatan rumah subsidi bagi MBR tak semata terkait SLIK OJK, sebab banyak warga tetap belum mampu mengakses kredit walau skor dihapus.

Baca Juga: Pemkot Tegal Canangkan Zona Integritas di Hari Korupsi Sedunia 2025, Peran APIP Jadi Sorotan Utama

Purbaya menyebut sebagian masyarakat tetap sulit mendapatkan kredit rumah karena keterbatasan daya beli yang tak berubah meski aturan disederhanakan.

Kemenkeu kata Purbaya akan meneliti ulang rencana penghapusan SLIK untuk memetakan hambatan lain yang mungkin mengganjal warga membeli rumah.

“Ini perlu dipelajari, apakah permintaan yang lemah atau ada hambatan lain,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Disebut Paling Moncer, Tiga Shio Ini Diperkirakan Mengalami Lompatan Ekonomi di 2026

Purbaya menambahkan, penyesuaian program bukan kewenangannya, namun kementerian terkait akan menimbang perubahan sesuai kondisi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengaku empat kali bertemu OJK dan pengembang untuk membahas keluhan warga soal hambatan SLIK.

"Temuan di lapangan menunjukkan banyak calon penerima rumah subsidi terganjal skor kredit sehingga meminta SLIK dihapus pada level tertentu,"jelas Ara.

Baca Juga: Jangan Abaikan Gejala Stroke: Serangan Otak yang Bisa Dicegah Jika Terdeteksi Dini

Ara berharap OJK dapat mengirimkan surat resmi ke bank agar aturan SLIK tak lagi menghalangi warga berpenghasilan rendah mendapatkan rumah subsidi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X