Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soroti Dampak Tambang Ilegal Terhadap Banjir Bandang Aceh dan Sumut

Photo Author
- Minggu, 30 November 2025 | 17:38 WIB
Tambang Ilegal Diduga jadi Picu Banjir Aceh dan Sumut (Istimewa)
Tambang Ilegal Diduga jadi Picu Banjir Aceh dan Sumut (Istimewa)

 

Vimanews.id-Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyoroti dugaan tambang ilegal sebagai faktor pemicu banjir bandang Aceh dan Sumatra Utara, Minggu (30/11/2025).

Aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan baik diakui Bahlil Lahadalia berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Bahlil Lahadalia menegaskan akan melakukan investigasi mendalam terhadap tambang ilegal yang dicurigai menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera.

Baca Juga: Richa Novisha Berbagi Kenangan Terakhir Bersama Gary Iskak Lewat Unggahan Instagram, Dunia Hiburan Ikut Berduka

Berbagi pengalaman saat menjadi pengusaha tambang, ia menyoroti dampak negatif penebangan pohon yang mengurangi serapan air alami.

"Jika pertambangan dan perkebunan tidak diatur, lingkungan terdampak. Sekarang terlihat tanah longsor dan banjir akibat praktik itu," tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi, ESDM mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan biaya reklamasi pasca-pertambangan untuk menata lingkungan.

Baca Juga: BNPB Update Bencana Sumatera Utara, 172 Meninggal dan 147 Hilang, Tapanuli Tengah Masih Terisolir

Bahlil menekankan pentingnya AMDAL dan pengawasan ketat di sektor pertambangan dan migas untuk mencegah kerusakan ekologis lebih lanjut.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan dugaan tambang ilegal sebagai pemicu banjir masih diselidiki Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Tim Satgas PKH telah turun ke lapangan untuk memetakan aktivitas tambang ilegal dan memastikan perusahaan mematuhi aturan perizinan.

Baca Juga: Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat HUT ke 54 KORPRI di Kota Tegal, Budi Raharjo Sabet Hadiah Utama Motor

"Perusahaan tanpa izin akan dikenakan sanksi dan denda, karena aktivitas itu dianggap ilegal," ujar Yuliot Tanjung menjelaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X