VIMANEWS.ID-TEGAL-Beberapa bulan kedepan masyarakat Indonesia akan menyambut tahun baru 2024. Menjelang pergantian tahun tersebut pemerintah telah mengumumkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Penetapan tersebut melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2024.
SKB tiga menteri terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 itu ditanda tangani pada Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Dampak Musim Kemarau, Harga Sayuran di Kota Tegal Mulai Merangkak Naik
Berdasarkan SKB tiga menteri terbaru itu, pemerintah memutuskan total sebanyak 27 hari
tanggal merah 2024 untuk hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Untuk total hari libur nasional 2024 ada 17 hari, dan total cuti bersama 2023 adalah 10 hari sebagaimana berikut :
Hari Libur Nasional 2024
● 1 Januari 2024 (Senin): Tahun Baru Masehi
● 8 Februari 2024 (Kamis): Isra Mi'raj
● 10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek
● Tanggal 11 Maret 2024 (Senin): Hari Suci Nyepi
Baca Juga: Lagi Lagi Persoalan Gaji PNS Mencuat, Siap Siap Hadapi Dilema Single Salary Di 2024
● 29 Maret 2024 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
● 31 Maret 2024 (Minggu): Paskah