VIMANEWS.ID-JAKARTA-Single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Tahun depan perubahan skema penggajian kepada sistem single salary ini akan menjadi agenda prioritas kerja pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat berada di ruang Komisi XI DPR RI. Skema penggajian sistem single salary ini pernah mencuat di tahun 2014 atas usulan eks pimpinan KPK dan setelahnya mencuat kembali di 2019 oleh menteri keuangan Sri Mulyani.
Skema ini diyakini bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyinggung soal skema gaji tunggal pada 2019 sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi melalui kajian one system single salary.
Baca Juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Catat Persyaratannya
Baca Juga: Rincian Formasi PKKK 2023 Kota Tegal, Segini Jumlahnya!
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jadwal Seleksi
Artikel Terkait
67 PPPK Non Guru Formasi 2021 Kota Tegal Terima SK
Fikri Faqih Desak MOU Lintas Instansi Pusat Dan Daerah Yang Urus PPPK
Pendapatan Retribusi Masih Rendah, Pedagang Kurang Patuh Bayar Retribusi Pasar
Mau Daftar CPNS 2023 Ini Syarat Yang Harus Siapkan
Begini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023