publik

Beginilah Aturan Hukum Humaniter Internasional yang Harus Dipatuhi Setiap Negara Berkonflik

Minggu, 19 November 2023 | 13:55 WIB
Perang atau genjatan senjata tidak bisa dilakukan begitu saja karena diatur dalam hukum humaniter Internasional (Tangkap layar YouTube @Nat Geo Indonesia)

Vimanews.id-Semakin majunya zaman, perang atau genjatan senjata bagi negara negara berkonflik diatur melalui aturan Hukum Humaniter Internasional.

Dikutip Vimanews.id dari kanal YouTube Nat Geo Indonesia, sejak berabad lalu muncul Konvensi Jenewa, tepatnya pada tahun 1864 yang melahirkan Hukum Humaniter Internasional Modern. 

Dalam Hukum Humaniter Internasional tersebut dijelaskan tentang batas-batas pokok bagaimana perang semestinya dilakukan. 

Baca Juga: Tampil di Tegal Kesenian Tari Perang Dan Musik Suku Dayak Pukau Ribuan Penonton

Hukum Humaniter yang berlaku universal itu memiliki poin-poin yang harus dipatuhi bersama khususnya bagi negara yang tengah berperang atau berkonflik.

Seperti melindungi mereka yang tidak ikut berperang, serta mereka yang sudah tidak dapat berperang lagi. 

Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran, juga segala hal yang penting bagi keberlangsungan hidup mereka. 

Baca Juga: Akibat Perang Israel dan Hamas, Anak Gaza Alami Trauma Dan Gejala Ini

Hukum Humaniter Internasional juga melarang penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan. 

Mereka tetap diharuskan diberi makan dan minum serta diperbolehkan berkomunikasi dengan orang yang dicintai agar mereka tetap hidup.

Pekerja medis dengan lambang palang merah dan atau bulan sabit merah tidak boleh diserang. 

Baca Juga: Gejolak Perang Pejuang Gaza Vs Tentara Israel, Ustadz Adi Hidayat Ucap 75 Tahun Israel Melanggar UUD 1945

Karena mereka merawat yang sakit dan terluka, terlepas dari pihak mana mereka berasal. 

Beberapa senjata metode perang juga dibatasi karena korbannya tidak membedakan antara tentara atau sipil. 

Halaman:

Tags

Terkini