Kemudian terkait dengan rudapaksa secara tegas disebutkan dalam Hukum Humaniter Internasional, pemerkosaan atau bentuk rudapaksa lainnya dilarang dalam konteks konflik bersenjata.
Itulah Hukum Humaniter Internasional yang wajib dan harus dipatuhi setiap negara yang tengah berkonflik atau beperang.
Termasuk gencatan senjata di Gaza, Palestina juga harus menjunjung tinggi Hukum Humaniter Internasional.***