publik

Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi Dianggap Sudah Penuhi Unsur Konstitusi, Begini Penjelasan Pakar HTN

Selasa, 21 November 2023 | 13:30 WIB
Sejumlah pakar Hukun Tata Negara (HTN) mulai berbicara tentang pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Tangkap lauyar Instagram @jokowidailypresiden)

"Atau, lanjutnya, hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?

Baca Juga: Kerasnya Serangan Media Sosial Berikut Seruan Santuy Putera Sulung Jokowi Kepada Pendukung Prabowo Gibran

Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja. 

Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret. 

"Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket," tandasnya

Baca Juga: Pengeboman Rumah Sakit Al Ahli Gaza, Selain Mengutuk Israel Presiden Jokowi Tuntut Kedudukan Tanah Palestina

Lucius menilai bahwa secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang Presiden yang tidak netral lagi di Pemilu 2024. 

Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu. 

"Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil,"ungkapnya.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Sejumlah Artis Dan Wartawan Naik Kereta Cepat Whoosh, Kecepatannya Bikin Cak Lontong Takjub

Sementara itu pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta melihat peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo semakin kecil. Karena pelanggaran yang dia lakukan berada di ruang senyap. 

“Sulitnya menentukan tindakan pelanggaran presiden karena polanya yang senyap," kata Danis, Senin (20/11/2023).

 Impeachment, sambungnya, baru bisa dilakukan saat presiden mengkhianati negara, melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya yang menyebabkannya tidak layak lagi menjadi presiden.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Muktamar Sufi Se-Dunia di Pekalongan, Semua Aparat Dikerahkan untuk Mengamankan

Selain itu, citra DPR di masyarakat vis a vis atau berhadapan satu lawan satu dengan penilaian publik yang baik terhadap pemerintah. 

Halaman:

Tags

Terkini