publik

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Mengiyakan UMP 2024 Naik, Nilainya Di Bawah Tuntutan Kenaikan Upah Dalam Aksi Demo Buruh

Rabu, 22 November 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi Ibu Kota DKI Jakarta, UMP 2024 telah disetujui naik oleh Gubernur (Tangkapan layar akun TikTok @kulipabrikofficial)

Vimanews.id-Gubernur DKI Jakarta hari Selasa 21 November 2023 telah mengesahkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024.

Dasar pengesahan UMP 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut setelah menerima rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan.

Aksi demo buruh sempat mewarnai agenda penetapan UMP yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Baca Juga: Jelang Penetapan Oleh Pemerintah DKI Jakarta Hari Ini Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo, Mereka Tuntut Kenaikan UMP 2024

Aksi demo para buruh di halaman Balai Kota DKI Jakarta menuntut UMP tahun 2024 naik menjadi Rp.5,6 juta.

Dasar pengesahan UMP 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut setelah menerima rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan.

Melansir kabar dari akun TikTok @bacotanpekerja pada 12 jam lalu bahwa kenaikan UMP tahun 2024 DKI Jakarta sebesar 3,6 persen.

Dari tuntutan para buruh dalam aksi demonya pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Heru Budi mengiyakan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar Rp.5 juta 67 ribu 381.

Baca Juga: Upah Minimum Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082

Penetapan UMP 2024 diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada 11 jam lalu di halaman Balai Kota Propinsi.

Sebelumnya usulan kenaikan UMP tahun 2024 diajukan oleh 3 unsur.

1.Pengusaha mengusulkan kenaikan Rp.5 juta 43 ribu

2.Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan Rp.5 juta 67 ribu.

Baca Juga: Akan Berangkat Ke Malaysia,100 Buruh Migran Dilepas Wali Kota Tegal

Halaman:

Tags

Terkini