3.Para buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp.5,6 juta.
Kenaikan upah minimum propinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 diketahui sebesar Rp.4,9 juta.***
3.Para buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp.5,6 juta.
Kenaikan upah minimum propinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 diketahui sebesar Rp.4,9 juta.***