Vimanews.id-Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengeluarkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) dengan larangan mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
Dilansir Vimanews.id dari laman instagram @jakartaverse, ditegaskan oleh Menlu RI Retno Marsudi bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan tidak mengakui adanya negara zionis tersebut.
Karenanya Menlu menekankan jika Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan lsraeI.
Hal itulah yang mendasari terbitnya peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan lsraeI di Indonesia.
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, ditandatangani langsung oleh Menlu RI Retno Marsudi.
"Jadi siapapun dilarang untuk melakukan pengibaran bendera Israel dan mengumandangkan lagu kebangsaan lsraeI di wilayah Republik Indonesia," ujarnya.
Ia pun memperjelas, bahwa tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan lsraeI.***