Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
PaBaca Juga: Papeda Jadi Tampilan Google Doodle, Begini Kisah Sejarah Sagu Bagi Kuliner Warga Papua
Tak hanya pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Gubernur Papua tersebut juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.