Vimanews.id-Juru parkir di obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Jalan Sangir (Permass) mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal.
Kedatangan Juru parkir yang tergabung dalam Permass tersebut untuk audensi dengan Ketua DPRD Kota Tegal.
Audensi yang dilakukan Juru Parkir Permass tersebut dengan Ketua DPRD Kota Tegal untukmempertanyakan Perda retribusi yang baru.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Disporapar Kota Tegal Pasca Insiden Tenggelamnya Pengunjung PAI
Termasuk persoalan bagi hasil pengelolaan parkir kendaraan yang dinilai tidak berkeadilan.
Pasalnya, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Dinporapar),
Permass mendapat persentase 35 persen dari pendapatan parkir.
"Inti keberatannya pembagian persentase. Dinas mintanya 65 persen, dan kita dapat 35 persen," kata Ketua Permas Reno Ciptadi usai audiensi, Senin (22/1/2024).
Menurut Reno Ciptadi, berbagai persoalan telah disampaikan langsung ke Ketua DPRD Kusnendro sebagai wakil rakyat.
"Keluhan-keluhan tentang pendapatan parkir yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Artinya Dinas maunya segini, kami harapanya segini," ujarnya.
Baca Juga: Ombak Besar Hancurkan Pagar Beton Pembatas Air Laut Di PAI Tegal
Kedatangan Kami, lanjutnya mengadu ke Ketua dewan agar bisa membantu. Karena Intinya dewan yang harus membantu rakyat.