publik

Audiensi ke Ketua DPRD, Juru Parkir PAI Tegal Permass Keluhkan Berkurangnya Pendapatan Setelah Adanya Peraturan Baru Retribusi

Senin, 22 Januari 2024 | 21:52 WIB
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menerima audensi juru parkir Pantai Alam Indah Tegal (Dok/Vimanews.id)

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, membenarkan adanya audiensi dari Permas, juru parkir di PAI.

Kusnendro menjelaskan dengan adanya Perda yang baru, tentang pajak dan retribusi daerah tidak diperbolehkan adanya pungutan yang dobel.

Karena awalnya ada retribusi di loket (di depan) orang dan kendaraan, namun ketika masuk dikenai biaya parkir kembali. 

Baca Juga: Aksi Vandalisme Kembali Marak di Kota Tegal, Coretan Coretan Tangan Jahil Itu Rusak Keindaham Kota

"Sekarang ketentuannya retribusi satu kali, retrubusi untuk orang dan retribusi untuk kendaraan," tegas Kusnendro. 

Dengan adanya Perda yang baru, akibatnya pendapatan juru parkir berkurang maka perlu dirembug kembali dengan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar).

Baca Juga: Pendapatan Retribusi Masih Rendah, Pedagang Kurang Patuh Bayar Retribusi Pasar

"Nanti kita koordinasi antara Disporapar, Komisi 3 dan Permass, untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berlarut-larut.

Karena resikonya jika pengelolaan kurang baik maka pengunjung PAI akan sepi," tegas Kusnendro.

Halaman:

Tags

Terkini