Vimanews.id-Seyogyanya penangkapan ikan terukur (PIT) dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum disusunnya kebijakan. Namun yang terjadi sebaliknya.
Uji coba penangkapan ikan terukur (PIT) resmi dilakukan setelah Pemerintah mengeluarkan Perturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 terkait PIT tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Riswanto mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi melakukan uji coba kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) Senin (29/4/2024) lalu.
Baca Juga: Kunjungi DPRD Kota Tegal, Ini yang Dilakukan Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor
Uji coba terkait PIT dilaksanakan di zona III PIT Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, kata Riswanto,uji coba tersebut akan dilakukan selama tiga bulan.
Mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur WPPNRI 718.
"Namun, jika dalam waktu tiga bulan dirasa belum menghasilkan, durasi uji coba bisa diperpanjang sampai enam bulan," jelas Riswanto
Padahal sebelumnya, sambung Riswanto, Pemerintah telah mengeluarkan pertauran terkait penangkapan ikan terukur (PIT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023.
"Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tersebut menuai banyak protes penolakan di kalangan nelayan serta pelaku usaha penangkapan ika," kata Riswanto.
Baca Juga: Sadis! Seorang Pria di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri Lalu Keliling Tawarkan Dagingnya
Pada akhirnya, lanjut Riswanto terjadi penundaan penerapan PIT atas arahan Presiden.