"Penundaan setelah perwakilan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) bertemu Presiden pada (29/11/2023) di Istana Negara Jakarta," terangnya.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan belum diterapkan secara menyeluruh di WPPNRI dan ZEE, karena ada penundaan pada Januari 2024.
"Akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 itu sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Riswanto
Menurut Riswanto, Penundaan penangkapan ikan terukur (PIT) juga harus jelas, ditunda untuk di lanjutkan atau ditunda untuk dibatalkan.
"Semua butuh proses dan kajian menyeluruh terkait bagaimana kesiapan sarana dan prasarana serta SDM dan lain sebagainya," katamya.
Selain uji coba dan rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sebelumnya juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan penarikan PNBP pasca produksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021juga sempat menuai protes keberatan terkait tingginya indeks tarif 10 persen.
Meski dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan solusi dengan adanya harga acuan ikan (HAI).
Tapi hal itu bagi nelayan dan pelaku usaha dinilai masih memberatkan, karena tidak sesuai dengan harga ril ikan yang murah dilapangan.
Baca Juga: Tak Hanya Paprika, 5 Jenis Sayuran Ini Baik Dikomsumsi Untuk Menjaga Kesehatan Ginjal
Serta tingginya biaya operasional melaut dampak kenaikan harga BBM solar industri untuk nelayan.
Nelayan dan pelaku usaha penangkap ikan meminta adanya revisi terkait indeks tarif PNBP nya dari 10 persen diturunkan menjadi 3 persen.
"Hal itu agar usaha penangkapan ikan bisa bertahan terus dan berkelanjutan," pungkas Riswanto.
Artikel Terkait
HNSI Kota Tegal Berharap Pertamina Beri Kemudahan Pembelian BBM Kapal 30 GT
Aturan Baru Migrasi Perizinan Jadi Topik Pembahasan Rakerda HNSI Jateng
HNSI Kota Tegal Pertanyakan Kebijakan KKP Soal Penangkapan Ikan Terukur
HNSI Jawa Tengah Menolak Rencana WTO Berlakukan Pembatasan dan Larangan Subsidi Perikanan, Begini Alasannya
Memasuki H-10 Lebaran Idul Fitri! Ratusan Kapal Penangkap Ikan Mulai Bersandar di Pelabuhan, Ini Imbauan Ketua HNSI Jawa Tengah