publik

Dewan Pers dan Komunitas Pers Secara Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran, Ini Alasannya!

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:19 WIB
Dewan Pers bersama Komunitasnya menolak dengan tegas Draf RUU Penyiaran (Dok/ Dewan Pers)

 

Vimanews.id-Penolakan secara tegas terhadap isi draf Rancangan Undang Undang Penyiaran disampaikan Dewan Pers beserta seluruh komunitas pers.

RUU itu merupakan inisiatif dari DPR yang direncanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujar Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Bayu Arie Sasongko Daftar Sebagai Peserta Pilkada Serentak 2024 ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. 

Wahyu menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. 

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tandas Wahyu, biasa dipanggil Komang.

Baca Juga: Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Tegal, Akhmad Satori Datangi Tiga Partai Politik

Kalau nanti RUU tersebut diberlakukan, kata Dr Ninik Rahayu, maka tidak akan ada independensi pers. 

"Pers pun akan menjadi tidak profesional," ujar Ketua Dewan Pers tersebut.

Ninik juga mengritik penyusunan RUU yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Prihatin Dengan Maraknya Kenakalan Remaja di Kabupaten Tegal, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lakukan Ini

Dalam ketentuan proses penyusunan UU, sambung Ninik harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. 

Halaman:

Tags

Terkini