6. Pemerintah Gorontalo wajib memberikan sosialisasi dan rekomendasi teknik mitigasi bencana kepada masyarakat.
7. Penyusunan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi menjadi hal yang sangat penting, untuk mengatur dasar perencanaan dan penataan ruang dan wilayah bagi pemerintah daerah Gorontalo.***