Muslim menuturkan adanya dugaan penyelenggaraan Pilkada yang tidak profesional di DKI Jakarta pada tahun 2024.
"Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta, itu yang kami laporkan," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Tim Hukum RK-Suswono itu juga menilai seharusnya KPU setempat mampu menjamin pelayanan publik kepada pemilih Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat," tegas Muslim.
Muslim mencatat salah satu kasusnya yakni adanya partisipasi pemilih rendah di TPS Jakarta Timur.
"Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen," terang Muslim.
Baca Juga: Jelang HUT Ke 58 KBPA Gelar Baksos Ke Sekolah Alam Bantar Gebang!
"Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih," tambahnya.
Adapun, dugaan yang terjadi di wilayah seluruh Jakarta yang berujung pada partisipasi pemilih yang dinilai hanya mencapai 57 persen.
"Ada 43 persen pemilik suara tidak datang ke TPS. Bila dikonversi dalam angka pemilih, jumlahnya jutaan pemilih," tutupnya.***