publik

Sembari Terisak Haru, Ini yang Megawati Soekarnoputri Sampaikan Ke MPR dan Presiden Prabowo

Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:54 WIB
Megawati Soekarnoputri dalam peringatan 52 Tahun PDI Perjuangan (Istimewa)

 

Vimanews.id-Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan terima kasih atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berarti menghapus keputusan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno. 

Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan nama Bung Karno, yang selama ini tercoreng oleh tuduhan yang tak terbukti.

Baca Juga: Ini Pemilik Taksi Alphard yang Berani Hadang Pengawalan Mobil Dinas RI 36 yang Arogan?

Dalam pidato politiknya di acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, (10/1/2025).

Megawati dalam pidato politiknya di acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP

mengungkapkan rasa terima kasihnya tidak hanya kepada MPR, namun juga kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Miris!Terlambat Bayar SPP 3 Bulan, Siswa Di Medan Dihukum Guru Dengan Cara Ini.

"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden RI pertama," ujar Megawati sambil terisak. 

Megawati mengungkapkan bahwa peringatan HUT ke-52 PDIP kali ini sangat istimewa karena bersamaan dengan pencabutan TAP MPRS tersebut, yang telah menunda pemulihan nama dan sejarah Bung Karno selama lebih dari 57 tahun. 

"Setelah 57 tahun, akhirnya nama dan sejarah Bung Karno dipulihkan," kata Megawati di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengumuman! Mulai 11 Januari 2025 Akses Jalan Veteran Depan Stasiun Pemalang Dialihkan

MPR dalam keputusan terbarunya menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno terkait peristiwa G30S PKI tidak pernah terbukti dan batal demi hukum. 

Halaman:

Tags

Terkini