Namun, ia menilai apa yang dilakukan MPR sekarang lebih kepada penegasan ulang daripada pencabutan.
"Menurut saya, istilah yang tepat bukan mencabut, tetapi menegaskan kembali," jelasnya.
Harapan untuk Generasi Muda
Selain itu, menurut sejarawan Bonnie Triyana, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku sejak 2003.
Ia berharap pemulihan nama baik Bung Karno dapat memberikan dorongan bagi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, untuk lebih berani menggali sejarah Indonesia yang penuh kontroversi.
"Saya pikir momentumnya sekarang tepat, di saat kita semua sudah bisa mulai merefleksikan masalah ini. Bukan hanya masyarakat, tetapi juga elit," terangnya.
Pemulihan nama Bung Karno ini menjadi simbol dari pentingnya menghadapi dan merefleksikan kembali sejarah masa lalu yang penuh dengan dinamika politik.
Baca Juga: KPU Brebes Umumkan Paramitha - Wurja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih
Termasuk memberikan penghargaan yang layak kepada sosok yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.***