publik

Ini yang Disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto Saat Menerima Audensi JPP

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, (12/2/2025) (Dok /Promedia)

 

Vimanews.id-Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Firnando Ganinduto mengajak insan pers untuk mengawal implementasi Undang-undang BUMN yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, (4/2/2025) lalu.

Hal itu disampaikan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, (12/2/2025) di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta.

Firnando yang akrab disapa Nando itu mengatakan pengesahan UU BUMN ini merupakan upaya untuk memperkuat posisi BUMN agar bisa lebih profesional, efesien, dan berdaya saing global.

Baca Juga: Diduga Markup Uang Soal Ujian Siswa, Tiga Kasek SMP Negeri di Brebes Diminta Dipecat

"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena UU BUMN ini sudah berjalan 22 tahun tanpa pernah direvisi," ucap anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN tersebut.

Dirinya juga menegaskan, bahwa proses pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan serta sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang serta tata tertib DPR.

Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN.

Baca Juga: Anak Tak Mau Makan, Begini Tips MPASI Anti GTM! Salah Satunya Pengosongan Lambung

"Adapun lima Profesor yang kami undang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM," jelasnya.

"Kemudian Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI," imbuhnya.

Firnando melanjutkan terdapat beberapa isu utama dalam UU BUMN yang baru tersebut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tegal Kota Lakukan Ramp Check Kendaraan Umum

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini